Rencana itu, kata Asisten I Sekdakab Mukomuko, Gianto SH telah disusun oleh pihak pemerintah daerah setempat termasuk penyediaan kantor sementara bagi kedua lembaga peradilan tersebut.
“Untuk sementara, PN akan menempati gedung Holtikultura yang terdapat di kawasan Danau Nibung. Sedangkan untuk PA akan menempati bangunan kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (DP3) yang lama, di Kelurahan Bandarratu,” kata Gianto
Asisten I Sekdakab Mukomuko Gianto SH |
Selama ini, PN dan PA masih menginduk ke Kabupaten Bengkulu Utara (BU) atau di Kota Arga Makmur. Mengingat jarak yang cukup jauh atau lebih dari 200 Km tentu dipandang tidak efisien. Baik dari sisi waktu dan juga biaya transportasi.
Selain itu menurut Gianto, dengan menempuh jarak sedemikian jauhnya tentu lebih banyak risiko dalam perjalanan. Terutama bagi warga masarakat yang hendak mengurus sesuatu akan membutuhkan biaya cukup banyak.
Atas pertimbangan itu, melalui stake holder yang ada, Bupati Choirul Huda memutuskan dan berupaya agar PN dan PA harus ada di Mukomuko. Keseriusan itu ditunjukkan pula dengan mempersiapkan lahan untuk pembangun gedung PN.
“Lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan gedung PN adalah lahan bekas KPU sedangkan untuk PA akan menempati lahan disamping Makodim. Kita harapkan pada bulan februari nanti semua itu telah terwujud,” demikian Gianto.
Editor : Uj