PEWARTA : ZULFIMAIDI
KAMIS 29 MARET 2018
PORTAL REJANG LEBONG – Pemuda pelajar salah satu SMA di Kabupaten Rejang Lebong berinisial BP (18) ini dibekuk oleh aparat Kepolisian Polres Rejang Lebong setelah dilaporkan menggauli siswi SMP sebut saja namanya Mekar (14) di salah satu kamar kos di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva, melalui Kasat reskrim AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Deny Fita Mochtar Rabu (28/3) membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 9:00 WIB. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” kata Deny, Rabu.
Pelaku yang duduk di kelas XII pada salah satu SMA di RL itu mengakui, dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada hari Kamis (8/3/2018) silam, di sebuah kamar kos di Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup.
“Saksi pelapor atau korban sudah dimintai keterangannya, selanjutnya kita akan kordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” kata Kasat.
Terungkapnya perbuatan pelaku diawali ketika orang tua korban pada pagi hari menemukan anaknya dalam kondisi setengah bugil di kamar kos.
Dijelaskan, pelaku sempat melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, yakni pada malam hari dan diulanginya kembali menjelang subuh. Setelah menggauli korban, pelaku langsung meninggalkan korban.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku diancam pasal 76-d jo pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kasat.
Editor : Uj