PEWARTA : DIA
SENIN 2 JULI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Guna memberikan pemahaman dan penambahan pengetahuan terhadap PA, KPA, PPK, PPTK dan pengawas lapangan, Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko menggelar sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kegiatan dilaksanakan di Dinas PUPR dengan menghadirkan Kajari Mukomuko, Kasat Reskrim Polres Mukomuko dan Dosen Unihaz selaku narasumber. Kegiatan dilakukan untuk memberikan wejangan agar pelaksanaan kegiatan khususnya fisik pembangunan berjalan lancar dan tidak bersentuhan dengan hukum.
”Tujuan kegiatan itu untuk pembekalan agar di dalam pelaksanaan kegiatan tidak terdapat bermasalah apalagi sampai bersentuhan dengan hukum. Jadi, seluruh pejabat mulai dari PA, KPA, PPK, PPTK dan pengawas termasuk juga bagian keuangan ikut serta dalam acara itu. Kita harap, nantinya semua program dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik,” ungkap Apriansyah, ST, MT, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko.
Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustianto, SH, MH mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko siap memberikan pendampingan dalam kegiatan pembangunan melalui TP4D. Pihaknya juga membuka peluang bagi pihak dinas yang hendak berkoordinasi terkait masalah atau kendala dalam pelaksanaan kegiatan.
”Dari TP4D siap untuk memberikan pendampingan. Kami juga mempersilahkan pihak dinas jika nantinya berkoordinasi dan konsultasi untuk pemecahan masalah baik itu kegiatan kecil maupun yang besar sekalipun. Dan itu kami berikan gratis. Semuanya dilakukan agar setiap kegiatan tidak terdapat permasalahan yang nantinya dapat menghambat pembangunan,” pungkasnya.