Sebelum Uji Lab, Kadis LH Jangan Asbun!

PEWARTA : DIA

MINGGU 8 JULI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko tentang dugaan pencemaran limbah ke aliran sungai Air Bikuk dan Sungai Teramang ditanggapi serius oleh sejumlah pihak. Pasalnya, DLH menyatakan bahwa limbah tersebut berasal dari hasil pencucian mesin broiler. Sementara, sampai saat ini DLH belum melakukan uji laboratorium dan kondisi yang ditemukan di lokasi memang benar-benar limbah. Bahkan warna air sungaipun telah berubah dan sebelumnya sejumlah ikan di lokasi itu ditemukan mati. Hal itu DLH asal bunyi (asbun). Apalagi soal limbah ini diatur jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan limbah.

”Terkait benar atau tidaknya masalah pencemaran limbah itu, DLH tidak bisa membuat pernyataan asbun. Kami sangat menyayangkan. Kalau tidak terbukti mencemari, mana mungkin puluhan warga itu mendatangi pihak perusahaan dan mengajukan tuntutan. Kami minta DLH serius dalam menindaklanjuti masalah ini. Undang-undangnya jelas kok,” ungkap Saprin Efendi, Ketua Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Kabupaten Mukomuko.

Ditambahan Saprin, jika perusahaan terbukti membuang limbah dan mencemari lingkungan, perusahaan bisa diusut dan dilaporkan ke jalur hukum.

”Aturannya jelas, ya kalau perusahaan melanggar bisa dilaporkan ke jalur hukum. Bukan main-main masalah dugaan pencemaran ini. Ini menyangkut masalah lingkungan, apalagi kalau sampai membahayakan dan merugikan masalah. Kita tidak akan tinggal diam untuk menindaklanjuti masalah ini. DLH mesti melakukan uji labor sebelum memberikan tanggapan masalah limbah. Soal benar atau tidak, itu nanti hasil lab yang membuktikannya. Yang terpenting, jangan ada kong kalikong,” pungkas Saprin.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *