Berupaya Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Dilumpuhkan

PEWARTA : HERMAN

RABU 29 AGUSTUS 2018

PORTAL REJANG LEBONG – Lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika akan diamankan, tersangka atau pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AS (20) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat Kepolisian Polres Rejang Lebong.

 “Tersangka AS ini terpaksa kita lumpuhkan di bagian kakinya karena saat akan diamankan berusaha kabur dan melawan petugas,” tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan SIK.

Dijelaskan Kasat Reskrim, AS yang merupakan warga Jalan Merdeka Gang Setia IV Kel Pasar Baru Kecamatan Curup diamankan jajaran Polres Rejang Lebong pada Senin (27/8) kemarin.

AS diamankan, setelah sebelumnya jajaran Polres Rejang Lebong menerima laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (24/8) kemarin. Dimana korbannya adalah Akbar Dio (18), warga Gang Mawar No 05 RT 05/02, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.

Aksi Curas yang dilakukan AS sendiri terjadi di Jalan Merdeka Kota Curup pada Jumat malam. Aksi Curas yang dilakukan tersangka terhadap korban bermula saat korban tengah bermain biliar di Kelurahan Banyu Mas Kecamatan Curup Tengah.

Saat itu tersangka juga tengah berada ditempat korban bermain biliar. Disela-sela korban bermain biliar tersebut, kemudian AS mengajak korbannya untuk mengantarkannya ke rumah untuk mengambil jaket tersangka menggunakan motor jenis Yamaha GT BD 6587 EV milik korban.

Usai mengambil jaket, tak berselang lama, kemudian AS mengajak korban untuk mengantarkannya ke salah satu usaha warung makan pecel lele tak jauh dari SDN 03 Rejang Lebong.

Tujuan tersangka kesana untuk meminta uang kepada pemilik usaha tersebut. Usai mendapat sejumlah uang dari pemilik usaha pecel lele, kemudian AS mengajak Akbar untuk kembali ke tempat biliar.

Hanya saja saat berada di lampu merah Pasar Tengah Kota Curup, tersangka menyikut korban hingga korban terjatuh ke aspal serta mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan korban. “Saat korban terjatuh tersebut, kemudian AS ini langsung membawa kabur sepeda motor korban,” tegas Kasat.

Kemudian menurut Kasat, setelah berhasil mengamankan tersangka Curas tersebut, kemudian pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari keterangan AS, ternyata sepeda motor milik korban telah ia jual kepada seorang penadah berinisial Ca (20) warga Desa Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi.

“Setelah mendapat informasi dari AS tersebut, tim langsung menuju kediaman Ca,” terang Kasat Reskrim.

Saat diamankan pada Senin malam kemarin, menurut Kasat, Ca tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang pihaknya ke Mapolres Rejang Lebong.

Hingga kemarin petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, karena menurut Kasat tidak menutup kemungkinan keduanya merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor dan sejumlah aksi kejahatan lainnya di Kabupaten Rejang Lebong.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *