Tandatangan Pernyataan Anti Hoax, Ketua AJO Ingatkan Dosa Glorifikasi

PEWARTA : DIA

RABU 15 AGUSTUS 2018

PORTAL KOTA PADANG – Beberapa tahun ke belakang, berita hoax telah menjadi ancaman nyata dan berbahaya bagi kerukunan hidup masyarakat Indonesia. Hoax atau informasi bohong tidak hanya bertendensi pada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, atau secara langsung mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu, namun belakangan mulai bertendensi pada “glorifikasi”, yakni melebihkan sesuatu supaya menimbulkan citra positif. Ketua Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Sumatera Barat, Ecevit Demirel, mengungkapkan hal tersebut selepas penandatanganan Pernyataan Anti Hoax bersama segenap unsur Muspida dan elemen terkait lainnya di Kota Padang, dalam kegiatan Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi, di Hotel Rangkayo Basa, Jalan Hangtuah No. 21 Padang, Rabu (15/8/2018) pagi.

“Hoax bukan hal baru dalam kebangsaan, namun ketika masuk zaman now dan digital semakin menjamur seiring dengan media sosial yang banyak, Hoax bukan hanya sebatas berita bohong bertendensi memecah belah umat, tetapi lebih berupa “glorifikasi”. Irisan Hoax pada sebuah karya tulis atau berita, bisa membuat sesuatu yang faktanya x, namun begitu sampai ke publik menjadi double x bahkan triple x. Ini jelas merupakan pembohongan publik, pemutarbalikan fakta, sementara agama menuntun umat-nya kepada sikap-sikap terpuji. Berbohong, menipu dan sejenisnya jelas-jelas merupakan perbuatan dosa dan haram hukumnya dalam ajaran Islam,” papar praktisi media online yang akrab disapa “ede” tersebut.

Untuk itu ia menghimbau kepada segenap praktisi media online khususnya di Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya agar memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam memproteksi sekaligus menangkal penyebarluasan hoax di media sosial. Dalam pemberitaan hendaknya mengacu pada data dan fakta, sehingga tidak mengada-ada atau cenderung melebih-lebihkan. Kemudian, turut berperan serta aktif dalam menyaring informasi, sehingga ketika sebuah informasi telah tersebar luas ke tengah-tengah tidak memicu keresahan atau kegaduhan. Terkait penandatangan Pernyataan Anti Hoax tersebut, Wali kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menyatakan sangat mendukung dan menyambut positif. Ia juga berharap hal yang sama juga dapat dilakukan hendaknya di seluruh daerah negeri ini.

“Berita bohong atau hoax memang tak ada satupun yang membolehkan sejak dulu sampai sekarang dan selanjutnya. Maka untuk itu, memang tepat dilakukannya deklarasi anti hoax ini sebagai sikap kita bersama untuk menyelamatkan seluruh warga kota dari hal-hal yang tidak benar. Karena memang, berita hoax itu dilakukan orang yang tidak bertanggung-jawab yang tujuannya untuk mengadu domba, membuat kegaduhan dan menimbulkan kekacauan serta hal yang tidak baik lainnya bagi kita,” ucap Wali kota Mahyeldi kepada wartawan, usai penandatangan Pernyataan Anti Hoax pagi tadi (15/8/2018).

Beberapa poin ‘Deklarasi Anti Hoax’ tersebut antara lain, pertama, mendukung proses hukum terhadap pelaku hoax yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa agar Indonesia terselamatkan dari pertikaian horizontal karena munculnya adu domba penyebaran kebencian terhadap etnis maupun agama tertentu. Kedua, mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax dan tidak mudah men-share berita hoax kepada orang lain. Ketiga, mewujudkan Kota Padang yang aman dan bebas dari isu-isu berkaitan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita sangat menyambut baik Pernyataan Anti Hoax yang diinisiasi jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang ini. Insya Allah dengan kesepakatan dan kebulatan tekad kita semua, Kota Padang akan terjaga dan terhindar dari berita hoax,” harapnya.

Mahyeldi pun tentunya menginginginkan bagaimana Kota Padang senantiasa kondusif, aman dan kehidupan masyarakatnya yang sejahtera. Maka itu ia akan terus mewanti-wanti seluruh warga masyarakat agar tidak cepat terpengaruh dari berita-berita atau informasi yang masih diragukan kebenaran dan darimana sumbernya. Sebagaimanal ini biasanya banyak dilakukan di media sosial (medsos).

“Untuk itu, mari kita tingkatkan kewaspadaan, ketelitian dan harus menelusuri betul setiap informasi yang tersebar. Karena apabila kita mudah saja percaya dan ternyata itu berita hoax, berarti kita telah menjadi korban dan tidak saja merugikan diri sendiri tapi juga orang lain,” imbuh wako mengimbau.

Pernyataan Anti Hoax di Kota Padang ini, ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama oleh semua unsur dan lembaga terkait di Kota Padang. Diantaranya diikuti Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Dandim 0312/Padang Letkol Kav Eryzal Satria, Kepala Kantor Kemenag Padang Marjanis, Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad, unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Ombudsman Perwakilan Sumbar, FKUB Kota Padang, LKAAM Padang, PWI, Ketua AJO Indonesia Sumbar.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *