Catatan Yal Aziz: “Urang Bagak” Juliet Cafe Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dipidana

Penulis : Wartawan Tabloidbijak dan padangpos.com 
 MINGGU 17 SEPTEMBER 2017 
SEBAGAI seorang jurnalis yang anti maksiat, saya gusar dan prihatin membaca berita tentang  Razia penyakit masyarakat yang dilakukan Pol PP Padang di di Juliet Cafe. Kenapa?  Karena katanya wartawan ANTV dihadang dan dicegat oleh lima orang security Juliet Cafe untuk  melakuan aktifitas jurnalisnya. 
Kemudian, saya tambah gusar  lagi, begitu dapat informasi, kalau penghadangan yang dilakukan “orang bagak” Juliet Cefe tersebut terjadi  didepan petugas Satpol PP Padang dan petugas SK4 yang waktu itu berada pas didekat wartawan ANTV, namun petugas pelaksana Perda tersebut hanya terpaku tidak berbuat apa-apa. Aneh!
Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama SK4 memang tak hanya ke Juliet Cefe saja, tapi juga ketempat hiburan malam lainnya, seperti, Cafe Persik, Cafe Diva dan tempat hiburan bernuansa maksiat lainnya. Hasilnya, beberapa wanita pengobral sek haram terjaring dan dibawa ke Markas Satpol PP Padang untuk diperiksa. 
Berdasarkan keterangan Abe wartawan ANTV, sebagaimana diansir media online Laksusnews, dirinya sengaja dihadang urang bagak Juliat Cefe ketika mau masuk untuk meliput dan mengambil gambar, agar pemirsanya tahu proses jalannya razia yang dilakukan Satpol PP Padang bersama SK-4. Tapi sayangnya, langkah Abe terhenti karena dihadang urang bagak Juliet Cefe tersebut.
Kata Abe, alasan “urang Bagak” Julie Cafe, melarang dirinya membawa camera masuk ke kawasannya. Ketentuan itu merupakan kebijakan managemen Juliet Cafe. Hebat ya, ada hukum sigaragai.
Meskipun Abe sudah menjelaskan, bahwa dirinya masuk ke dalam  bukan pergi hiburan, tapi menjalan tugas peliputan. Namun “Urang Bagak” Juliet Cafe tidak mengubris. Untuk menghindari perengakaran, Abe mengalah dan keluar dari Juliet Cafe.  
Khusus kasus pencegatan oleh “Urang Bagak” Juliet Cafe, Plt. Kasat Pol PP Padang Yadrison memberikan jawaban kurang memahami UU Pokok Pers. ” Larangan masuk membawa camera itu bukan wewenang saya, itu diluar wewenang saya,” elaknya.
Kejadian di Juliet Cafe ini, sebelumnya juga pernah terjadi dan bahkan katanya ada pemukulan wartawan oleh “Urang Bagak” Juliet Cafe tersebut. Tapi kasus hukumnya, hingga kini juga tak jelas rimbanya. 
Dari fakta peristiwa yang ada, terkesan managamen Juliet Cafe kebal hukum dan memakai hukum rimba. Bahkan, “Urang Bagak” Juliat Cafe  tidak menghargai profesi  wartawan yang secara isntitusi dilindungi undang undang.
Padahal dalam Undang-Undang Pokok Pers sudah jelas dan tegas disebutkan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.
Kemudian, dalam pasal 4 Undang-Undang Pokok Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
Jadi kini, persoalan pencegahan yang dilakukan “Urang Bagak” Juliet Cafe persoalan serius yang harus ditindaklanjuti, baik oleh Abe waratwan ANTV, maupun PWI Sumbar, AJI dan organisasi profesilainnya tempat wadah bernaungnya wartawan.
Selanjutnya, Kasatpol PP Padang yang merupakan perpanjangan tangan Walikota Padang, diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu dan tebang pilih. Soalnya, sudah bukan rahasia umum lagi, kalau Satpol PP Padang, kurang tegas dan tebang pilih dalam melakukan razia. Bahkan, ada tempat hiburan yang telah dipasang tanda segel, tapi masih beroperasi seperti biasa. Ada apa dan kenapa?
Kepada Walaikota Padang, hendaknya bersikap tegas dan berprilaku bagaikan seorang pemimin beragama Islam. Cuba ditanya lagi hati nurani. Apa sih untungnya membiarkan cafe menjalankan hiburan malam bernuansa maksiat tersebut. 
Kini, terkesan Walikota Padang takut, karena dugaan menerima sesuatu dari para germo pengobrak sek haram tersebut. Kemudian, Walikota Padang jangan sampai terbuai pula dengan perkataan germo;”Kota Padang Tanpa Hiburan Malam Bagaikan Kota Pati.” 
Untuk membantah perkataan para germo tersebut, lakukan survei tentang kehidupan malam di Kota Padang. Jadi, jangan terbius pula dengan perkataan germo yang sudah berteman aktrab dengan syetan tersebut.
Filosofi  Orang Minang Adat Basandi Syarat dan Syarak Basandi Kitabullah, haruslah menjadi salah dasar atau langkah kebijakan Walikota Padang dalam memimpin Kota Padang Tercinta Ku Jaga dan Ku Bela ini. 
Oleh Yal Aziz
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *