PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – DPRD Kabupaten Mukomuko melalui Komisi III memiliki nita untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan. Raperda tersebut nantinya akan mengatur mengenai hak kewajiban pemerintah dan atlet, hingga teknis pendanaan olahraga di Kabupaten Mukomuko. Raperda penyelenggaraan keolahragaan dibuat untuk melindungi dunia olahraga terutama perihal pendanaan. Pendanaan merupakan salah satu point penting dalam memajukan olahraga, apalagi seiring dengan perkembangan keolahragaan yang semakin beragam. Hal ini tentunya memerlukan perhatian dan pembiayaan yang jelas dan terstruktur.
”Dalam perda itu nantinya masalah pendanaan olahraga menjadi tanggungjawab pemerintah, badan usaha dan masyarakat. Intinya Raperda ini adalah bagaimana melindungi dan memajukan bidang olahraga di daerah kita. Di dalam perda tersebut juga akan mengatur mengenai pendidikan olahraga di sekolah, club ataupun komunitas yang ada di Kabupaten Mukomuko. Banyak dijumpai para siswa dan siswi, atlit remaja, generasi Gen-Z yang unggul di bidang olahraga, tetapi terpuruk dalam mata pelajaran lainnya. Dalam Raperda ini nanti akan coba kita siasati, biar antara bidang pelajaran dan olah raga bisa berimbang,” ungkap Antonius Dalle, Ketua Komisi III.
Anggota Komisi III, M Yusak turut menyampaikan pemerintah diharapkan dapat mengakomodir dan melaksanakan apa yang telah tercantum di dalam raperda jika telah menjadi produk perda nantinya.
”Ini kan baru rencana, tahap awal akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Jika ini terealisasi, besar harapan kita di tahun 2024 hingga ke depannya dengan adanya perda ini, pemerintah daerah benar-benar bisa mengakomodir, apa yang ada di dalam produk Perda Keolahragaan ini,” tutup Yusak.(adv)