Jadi Kurir Sabu, Dua Pemuda Asal Lebong Lebaran Dalam Penjara

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dua orang pemuda berinisial CW (25) serta RW (25) yang merupakan warga Kabupaten Lebong nampaknya akan berlebaran di dalam penjara setelah kedapatan menjadi kurir sabu dan ditangkap personil Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu pada hari Minggu, 24 April 2022, sekira pukul 21.30 Wib.

”Kedua tersangka yang merupakan oknum mahasiswa ini kami tangkap di Jalan Mayor Salim Batu Bara Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu,” ungkap Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budiono, S.Ik.

Kasubdit I menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl.May Salim Batu Bara , Rt.002 , Rw.001 , Kel.Kebun ros , Kec.Teluk segara. Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit I melakukan pengamatan dan dari pengamatan yang dilakukan ada gerak gerik mencurigakan dari dua orang pria yangmenggunakan sepeda motor matic jenis Honda Genio. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, personil Subdit I Ditresnarkoba langsung mengamankan kedua pria tersebut dan diketahui berinisial CW dan RW.

Setelah tersangka CW dan RW diamankan terlihat keduanya sangat gugup sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok sampoerna.

Dan dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio , 1 (Satu) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dalam kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP Realme warna biru.

”Keterangan yang didapat dari tersangka CW, diketahui bahwa tersangka CW disuruh tersangka lainnya berinisial YI untuk meletakan 1 (satu) paket Narkotika gol I jenis Sabu di TKP tersebut,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *