PEWARTA : DIA
JUMAT 7 SEPTEMBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran kepolisian dari Polsek Mukomuko Selatan dan Polres Mukomuko berhasil menangkap 4 pelaku pencurian mesin tempel nelayan Ipuh. Keempatnya ditangkap pada Rabvu (5/8) lalu. Ke-empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) tersebut berinisial J, Y, R dan A. 3 orang tsk diamankan di sel Mapolres Mukomuko. Sedangkan 1 orang tsk berinisial A mendekam di Polres Bengkulu dalam kasus lainnya. Dari tangan tsk, polisi mengamankan 2 unit mesin tempel jenis Yamaha berukuran 15 PK beserta tabung bahan bakarnya.
Ke-empat tsk ditangkap dalam kasus pencurian mesin tempel yang dilakukan pada Agustus lalu di salah satu gudang milik nelayan asal Ipuh. Mesin tempel tersebut milik Cocan, warga Desa Tanjung Harapan dan Syamsudin, warga Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh.
”Ya, saat ini telah kita amankan 4 orang tersangka kasus pencurian mesin tempel milik nelayan Ipuh. 3 orang sudah kita amankan, sedangkan 1 orang masih menjalani proses di wilayah hukum Polres Bengkulu. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh jajaran Polsek Mukomuko Selatan atau Ipuh untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat.
Diterangkan Kapolres, para tsk dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Sementara, salah 1 tsk asal Kota Bengkulu merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan karena adanya dugaan kuat jaringan pelaku pencurian.
”Barang bukti kita amankan dari tangan salah seorang tersangka. Para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara. Dan ada tersangka yang merupakan residivis kasus dugaan pembunuhan. Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya.