KONTRIBUTOR : JHON
MINGGU 16 SEPTEMBER 2018
PORTAL KAUR – Jajaran Polres Kaur melalui Unit Reskrim Polsek Nasal, berhasil mengamankan empat pelaku dugaan kasus perjudian menggunakan kartu remi. Keempat pelaku ditangkap di Desa Muara Dua, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur sekira pukul 01.30 WIB, Minggu (16/9).
Para pelaku berbeda profesi ini antara lain berinisial Wa (24), seorang petani, kemudian Ng alias Ka (50), Ed (50) dan Su (30) karyawan salah satu perusahaan swasta di daerah itu. Selain pelaku, polisi juga mengambil keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, Ragina (45), Sarmili (20), Bela (18) dan Angga (24).
Kapolres Kaur, melalui Kapolsek Nasal, Ipda. Yana Suryana, kepada awak media membenarkan tentang penangkapan pelaku perjudian ini. Barang bukti yang juga berhasil diamankna antara lain, berupa paket kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 219 Ribu.
“Para pelaku telah kita amankan, berikut barang bukti,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, para pelaku akan menjalani pemeriksaan, dan mengumpulkan keterangan para saksi untuk melengkapi administrasi penyelidikan.