KONTRIBUTOR : JHON
SENIN 12 NOVEMBER 2018
PORTAL KAUR – Empat remaja yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di Kabupaten Kaur, pada Senin (12/11) ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Kaur bersama Polsek Tanjung Kemuning. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Wellianto Malau S.IK, MH sekira pukul 16.00 WIB.
Keempat pelajar ini ditangkap atas adanya laporan telah melakukan pengrusakan terhadap satu unit mobil Toyota Agya, Nopol BD 1598 CV. Peristiwa pengerusakan itu dilakukan pada Minggu 21 oktober silam, sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Penantian, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.
Dijelaskan oleh Kasat melalui akun medsosnya, penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp 596-B/XI/2018/Bkl/Res Kaur tanggal 05 November 2018 lalu sekira pukul 02.00 WIB.
“Keempat pelaku telah kita amankan, dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang telah mereka dilakukan, yakni pengrusakan mobil secara bersama-sama,” kata Kasat.
Disebutkan Kasat, Keempat pelaku bedomisili dalam wilayah Kecamatan Kelam Tengah, antara lain, DG (16) alamat Desa Darat Sawah, Kemudian HS (16) tinggal di Desa Suka Rami 1, DS (16) warga Desa Rigangan, GK (16) juga asal Desa Suka Rami 1.