PEWARTA : HERMAN
SENIN 19 NOVEMBER 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Bertahannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) terhadap rencana memberikan izin kepada pihak Indomart atau sejenisnya yang disebut dengan Tolimas atau toko milik masarakat di Bengkulu Utara kembali menggelorakan penolakan dari sejumlah elemen masarakat di daerah itu. Aksi yang digelar pada Senin (19/11) tampak kian menghangat diikuti oleh 19 pentolan pedagang yang bergabung bersama Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU).
Selain penolakan indomart, dalam poin tuntutannnya SERBU meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur agar segera memproses hukum serta menangkap Bupati Bengkulu Utara, sebagai bentuk pertanggung jawab atas kelalaian serta keteledorannya sehingga terjadi indikasi kebocoran anggaran.
Serbu juga meminta kepada Kapolres BU supaya segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemda untuk mahasiswa Unras TA.2017, sebagaimana dimaksud dalam buku II LHP BPK provinsi bengkulu tahun 2017.
Dari pedagang, mereka fokus agar Bupati membatalkan izin terhadap Tolimas atau Tomimas, dipandang sebagai salah satu kebijakan yang bakal menghancurkan usaha pedagang di daerah itu. Pemerintah dinilai tidak memperdulikan nasib pedagang kecil yang tentunya akan terdesak bila Tolimas tersebut berdiri atas izin pemkab.
Berikut kutipan tuntutan Serbu yang diperoleh dari kordinator aksi,
Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU)
Kepada YTH:
1.Bapak bupati bengkulu utara
2.Ketua DPRD bengkulu utara
3.Kepala kejaksaan negeri arga makmur
4.Kepala kepolisian relublik indonesia resor bengkulu utara.
5.Pimpinan media massa se provinsi bengkulu.
Nomor:07/PS.SERBU/XI/2018.
Sifat. :penting
Lampiran:–
Perihal. :pernyataan sikap.
Salam pergerakan……
Dengan hormat.
Salam sejahtera untuk kita semua,semoga dalam menjalankan aktifitas keseharian kita senantiasa mendapatkan perlindungan dan kemudahan dari tuhan yang maha kuasa.
Mengingat bahwa:
1.negara indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat,sehingga aspirasi serta kehendak rakyat merupakan arah atau orientasi dasar pemerintah daerah dalam membuat aturan serta kebijakan.
2.negara menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan setiap warga negaranya
Serta negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk berserikat ,berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan .
3.setiap warga negara tanpa memandang suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin serta profesi berhak mengakses seluruh informasi dari badan publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yg baik,bersih,akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.kepala daerah bengkulu utara merupakan refresentasi dari seluruh masyarakat bengkulu utara bukan refresentasi satu golongan(etnis).
Berdasarkan pada hal tersebut diatas,
kami masyarakat bengkulu utara yang berhimpun dalam serikat rakyat bengkulu utara(SERBU) sampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Sebelum dilaksanakannya uji publik dengan melibatkan seluruh pemilik toko(gerai) serta sebelum adanya kejelasan kuantitas serta zonasi indomart(TOLIMAS/TOMIMAS) di bengkulu utara maka saudara Ir.MIAN dan DPRD bengkulu utara harus segera membatalkan MOU serta mencabut dokumen perizinan indomart.
- Bupati bengkulu utara saudara Ir.MIAN harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial kepada seluruh masyarakat bengkulu utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi(membungkam)aspirasi rakyat, melalui statmentnya yg mengganggap aksi demonstrasi mwngganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan,sebagaimana di muat dalam beberapa media online.
- Bapak KAPOLRES bengkulu utara harus segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa PEMDA untuk mahasiswa UNRAS TA.2017, sebagaimana dimaksud dalam buku II LHP BPK provinsi bengkulu tahun 2017.
- Bupati dan DPRD bengkulu utara harus memprioritaskan APBD tahun 2019 pada penuntasan pembangunan infrastruktur dasar(jalan & jembatan),terkusus jembatan desa lubuk gading,jalan desa sebayur serta jalan dan jembatan kecamatan air besi.
- Bupati bengkulu utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas investor nakal. baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan,dokumen perizinan kadaluarsa,merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana, minim kontribusi,bagi masyarakat sekitar dan daerah.
- Bupati bengkulu utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus mencopot KADIS PUPR dan ketua ULP beserta jajarannya yg terkait,sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian(pembiaran) serta ketidak profesionalnya sehingga ada beberapa paket proyek TA 2017 yang berujung dengan kerugian negara milyaran rupiah ,sebagaimana dimaksud halaman 40 dan 54 buku III LHP BPK perwakilan provinsi bengkulu tahun 2017.
- Bupati bengkulu utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelsaikan pekerjaan dan yang menyebapkan indikasi kerugian negara(berdasarkan LHP BPK).
- DPRD bengkulu utara harus segera menggunakan hak angket dalam upaya transparansi bagi hasil retribusi galian C serta PPJU(pajak penerangan jalan umum) bengkulu utara tahun 2015-2018.
- Bupati bengkulu harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT.SIL ke medium lingkungan hidup(sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup(sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari hari(mandi,mencuci).
- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara harus segera memproses hukum serta menangkap Bupati Bengkulu Utara sebagai bentuk pertanggung jawab atas kelalaian serta keteledorannya sehingga terjadi indikasi kebocoran anggaran pemerintah bengkulu utara tahun anggaran 2017,sebagaimana termaktub dalam buku I,II dan III LHP BPK perwakilan provinsi bengkulu tahun 2017.
Demikianlah pernyataansikap ini disampaikan ,atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih..
Salam hormat.
Argamakmur,senen,19 nov 2018.
Serikat rakyat bengkulu utara(SERBU).
luki triutomo.
koordinator umum