Pemkab BU Kembali Didemo, SERBU Layangkan 15 Item Tuntutan

PEWARTA : HERMAN

SENIN 12 NOVEMBER 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Berulang-ulang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) di masa kepemimpinan Bupati, Ir Mian dan Wakil Bupati, Arie Septia Adinata, SE digeruduk Aksi Demo mahasiswa dan Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU). Sejak September lalu tercatat telah beberapa kali halaman Kantor Bupati BU dipenuhi oleh para pendemo. Diawali tuntutan soal beasiswa Unras hingga saat ini aksi serupa dengan isi tuntutan berbeda masih saja mengalir.

Tuntutan para pendemo dari aksi terdahulu antara lain, Bupati diminta harus segera mencopot sejumlah kepala OPD, kemudian menyoal limbah PT SIL, mencabut izin dan menindak tegas investor nakal, memblack-list perusahaan kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan, transparansi dana CSR, dan mempertanyakan tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Pada aksi yang digelar pada Senin (12/11), pendemo kembali menyampaikan tuntutan yakni agar Bupati membatalkan kesepakatan tentang pendirian Indomart atau usaha sejenisnya di daerah tersebut, beserta belasan poin tuntutan lainnya.

Salah satu poin tuntutan yang disampaikan oleh pendemo, agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur segera mengusut tentang adanya indikasi kebocoran anggaran tahun anggaran 2017, hal itu menurut pendemo, termaktub dalam LHP BPK perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2017.

Berikut isi tuntutan SERBU dari kordinator aksi.

Kepada YTH:
1. Bapak bupati bengkulu utara
2. ketua DPRD bengkulu utara
3. kepala kejaksaan negeri arga makmur
4. pimpinan media massa se provinsi bengkulu.

Nomor : 06/PS.SERBU/XI/2018.
sifat : penting
Lampiran : —
Perihal : pernyataan sikap.

Salam pergerakan……

Dengan hormat.
Salam sejahtera untuk kita semua,semoga dalam menjalankan aktifitas keseharian kita senantiasa mendapatkan perlindungan dan kemudahan dari tuhan yang maha kuasa.

Berdasarkan pada:
1. Negara indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat,sehingga aspirasi dan kehendak rakyat adalah arah atau orientasi dasar pemerintah daerah dalam membuat aturan serta kebijakan.

2. Negara menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan setiap warga negaranya. Serta negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan.

3. Setiap warga negara tanpa memandang suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin serta profesi berhak mengakses seluruh informasi dari badan publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yg baik,bersih,akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

4. Kepala daerah bengkulu utara merupakan refresentasi dari seluruh masyarakat bengkulu utara bukan refresentasi satu golongan(etnis).

Berdasarkan pada beberapa pertimbangan diatas, kami masyarakat bengkulu utara yang berhimpun dalam serikat rakyat bengkulu utara(SERBU) sampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Bupati bengkulu utara harus segera membatalkan MOU serta mencabut domumen perizinan indomart atau sejenisnya karena hal tersebut akan merugikan warung warung milik masyarakat.

2. Bupati bengkulu utara saudara Ir.MIAN harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial kepada seluruh masyarakat bengkulu utara, atas niatan/upayanya mengintimidasi(membungkam)aspirasi rakyat, melalui statmentnya yg mengganggap aksi demonstrasi mwngganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan, sebagaimana di muat dalam beberapa media online.

3. Kepala kejaksaan negeri bengkulu utara harus segera menindaklanjuti adanya indikasi tindak pidana korupsi yg dalam pengelolaan beasiswa PEMDA untuk mahasiswa UNRAS TA.2017, sebagaimana dimaksud dalam buku II LHP BPK provinsi bengkulu tahun 2017.

4. Bupati bengkulu utara harus segera membangun jembatan desa lubuk gading serta segera memerintahkan PT. AAK MINING untuk merealisasikan perjanjian membangun jalan masyarakat desa sebayur .

5. Bupati kabupaten bengkulu utara harus segera mengkaji ulang kelengkapan dokunen perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah seluruh perusahaan(investor), sebagaimana dimaksud UU NO 32 tahun 2009 tentang PPLH diwilayah bengkulu utara.

6. Bupati bengkulu utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas investor nakal. baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan,dokumen perizinan kadaluarsa,merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana bagi masyarakat sekitar dan daerah.

7. Bupati bengkulu utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus segera menonjobkan KADIS PUPR dan ketua ULP sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian(pembiaran) serta ketidak profesionalnya sehingga ada beberapa paket proyek TA 2017 yang berujung dengan milyaran rupiah kerugian negara ,sebagaimana dimaksud dalam buku III LHP BPK provinsi bengkulu tahun 2017

8. Bupati bengkulu utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelsaikan pekerjaan dan yang menyebapkan indikasi kerugian negara(berdasarkan LHP BPK) .

9. Bupati bengkulu untara harus segera mempercepat dan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar di tahun anggaran 2019.

10. Bupati bengkulu utara harus segera membentuk lembaga independen pengelola dana CSR(TJSL) Yang bertugas mengindentifikasi seluruh badan usaha wajib CSR dan mengelola dana CSR se bengkulu utara secara transparan.

11. Bupati bengkulu utara harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa seluruh daftar pelaku usaha yang wajib CSR serta besaran CSR setiap badan usaha yang sudah teralisasi dari tahun 2015-2018.

12. Bupati bengkulu utara dan manajer PT.PLN rayon argamakmur harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa dan media sosial daftar seluruh pelanggan PPJ(pajak penerangan jalan)serta besaran pembayaran PPJ seluruh pelanggan se kabupaten bengkulu utara dari tahun 2015-2018.

13. Bupati bengkulu utara harus segera menyampaikan ke publik luas melalui media massa dan media sosial seluruh daftar usaha pertambangan GALIAN C serta besaran hasil bagi retribusi GAlian C se bengkulu utara dari tahun 2015-2018.

14. Bupati bengkulu utara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT.SIL ke medium lingkungan hidup(sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup(sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari hari(mandi,mencuci).

15. Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur harus segera menindaklanjuti adanya indikasi kebocoran dalam pengelolaan anggaran pemerintah bengkulu utara tahun anggaran 2017,sebagaimana termaktub dalam LHP BPK perwakilan provinsi bengkulu tahun 2017.

Demikianlah tuntutan aksi ini disampaikan ,atas perhatian dan kerjasamanya dalam merealisasikan tuntutan ini di ucapkan terima kasih..

Salam hormat.
Argamakmur,12nov 2018.
Serikat rakyat bengkulu utara(SERBU).

luki triutomo.
koordinator umum

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *