PEWARTA : HERMAN
KAMIS 6 DESEMBER 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Seorang pria berusia 60 tahun, Edi Sutrisno mempersunting gadis belia berusia 20 tahun, Annisa. Prosesi pernikahan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada Senin (3/12). Kepada Annisa, Edi Sutrisno memberikan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp 200 Ribu. Pernikahan pasangan terpaut usia 40 tahun itu mendapat restu dari orang tua mempelai wanita, Tarso, sekaligus dalam acara ijab kabul bertindak selaku wali nikah. Bahkan sejumlah keluarga dari kedua pihak ikut hadir dalam pernikahan tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Padang Jaya, Sigit Susanto, mengatakan sebelum prosesi ijab kabul, ia sempat menanyakan kepada keduanya, apakah benar-benar saling mencintai. Pertanyaan Sigit dijawab oleh kedua mempelai mereka memang siap untuk mengarungi rumah tangga.
“Bertindak selaku wali nikah adalah ayah kandungnya sendiri. Dan mereka menikah atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” terang Sigit.
Sebelumnya, memang sang mempelai lelaki, Edi Sutrisno berstatus duda ditinggal istrinya meninggal dunia tahun 2011, atau 7 tahun lalu. Mereka menikah pada tahun 1958 namun tidak dikarunia anak.