PEWARTA : ADITYA/HERMAN
SELASA 1 JANUARI 2019
PORTAL KAUR – BENGKULU UTARA – Menindak lanjuti keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan guna membuktikan tekad menuju Indonesia bersih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 16 orang ASN didaerah itu yang telah mendapat status hukum tetap atas kasus korupsi.
Keputusan itu disebutkan pada konferensi pers yang digelar Senin (31/12) dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si, Kepala BKD PSDM Kaur, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Wakapolres Kaur, Kabag Humas Pemda Kaur, serta seluruh Wartawan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik yang ada di Kabupaten Kaur.
“Hari ini ada 16 PNS yang dengan berat hati harus kita berhentikan, 10 orang yang kasus hukumnya setelah keluarnya Undang-undang ASN, dan 6 orang lagi yang sebelum keluarnya Undang-undang ASN,” Jelas Sekda Kaur di ruang aula Pemda Kaur lantai 2.
Secara bersamaan hari itu, Pemkab Bengkulu Utara (BU) juga memberhentikan 7 orang ASN, melalui surat keputusan kepala BKPSDM setempat dan ditandatangani Drs. Setyo Budi Rahardjo.
”Keputusan ini berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan keputusan bersama antara Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN. Semuanya sudah memiliki status hukum tetap,” kata Aisten III Pemkab BU, Ramadanus.
Sayangnya, Ramadanus tidak membeberkan nama ketujuh ASN yang diberhentikan itu. Namun melihat dari Surat Keputusan tersebut antara lain ditembuskan kepada Kadis Nakertrans, Dinas Perkebunan, BPBD, DLH, Dishub, Kesbangpol dan Sekretariat DPRD.
Berikut ini nama-nama ASN Kaur yang diberhentikan secara tidak hormat:
1. Ahmad Marzuki (Camat Maje),
2. Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning),
3. Mislan,
4. Yetminson,
5. Sapto Mugiarto,
6. Zainudin,
7. Mardi,
8. Darmawan,
9. Sumaryana
1. Ahmad Marzuki (Camat Maje),
2. Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning),
3. Mislan,
4. Darmawan,
5. Meri Altu Syaferi,
6. Mardi,
7. Zainudin,
8. Lisarwan,
9. Setiawan Putra,
10. Ujang Mardani,
11. Yetminson,
12. Sapto Mugiyanto,
13. Risdani,
14. Panudi,
15. Sidin Tono,
16. Sumaryana.