PEWARTA : ADITYA
MINGGU 20 JANUARI 2019
PORTAL KAUR – Nasib malang menimpa Kuntum (9)_nama disamarkan. Ia menjadi korban tidak asusila yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial R (44), warga asal Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Aksi pelaku yang nekat menggagahi anak tirinya itu telah dilakukan berulang kali. Peristiwa yang mengahancurkan masa depan anak di bawah umur tersebut terjadi di kediamannya di seputaran pasar inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur. Keluarga ini memang mengontrak salah satu rumah di daerah itu.
Kronologis awal bermula pada suatu malam, dimana pada saat itu korban ditinggalkan oleh ibu kandungnya pulang ke rumah mereka di Kecamatan Kinal, karena sang ibu tidak ada dirumah sang ayah tirinya pun melancarkan aksi bejatnya.
Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat, SI.k melalui Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau, MH membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Memang benar kami sudah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dibawah umur,” Kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Minggu (20/1/2019).