PEWARTA : RUDHY M FADHEL
SELASA 23 APRIL 2019
PORTAL LEBONG – Lagi dan lagi, kasus dugaan asusila yang menimpa anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Lebong kembali terjadi. Pada Senin (22/4) malam, Unit PP Sat Reskrim Polres Lebong diback up Polsek Lebong Selatan berhasil menangkap pelaku tindak asusila asal Kecamatan Lebong Selatan, berinisial AM. Pelaku diduga menyetubuhi Bunga (16)_nama samaran, berstatus pelajar yang diketahui merupakan teman dari anak pelaku. Peristiwa itu dilakukan pelaku pada Senin siang sekitar pukul 13.01 WIB di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang. Usai kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Data terhimpun, kronologis kejadian bermula ketika pukul 11.01 WIB, korban mendatangi rumah pelaku untuk menemui temannya yang merupakan anak pelaku. Namun, pada saat itu tengah tidak berada di rumah. Sekitar pukul 12.02 WIB, pelaku dan korban beserta anak pelaku yang baru saja pulang menuju wilayah Rimbo Pengadang, tepatnya di Desa Tanjung. Setibanya di rumah, anak pelaku bermain ke rumah tetangga sebelahnya. Sedangkan, korban berada di rumah bersama pelaku.
Diduga mendapatkan kesempatan, pelaku pun langsung melakukan aksinya. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Meski sempat menolak dan melawan, namun pelaku yang beringas akhirnya berhasil menyetubuhi korbannya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku langsung keluar rumah. Korban pun lantas pulang dan melaporkan kejadian itu kepada keluarga. Tak terima, keluarga korban pun melapor ke Mapolsek Lebong Selatan yang diteruskan ke Polres Lebong. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran kepolisian pada Senin malam sekitar pukul 23.05 WIB.
”Ya, kami berhasil mengamankan pelaku dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini, masih menjalani serangkaian pemeriksaan baik pelaku, korban dan juga saksi. Korban sendiri telah dimintai keterangan dan juga visum,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Aji.