RABU 10 APRIL 2019
PORTAL REJANG LEBONG – Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah seorang penjahat kambuhan berinisial AS (30) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong (RL), kembali ditangkap oleh aparat kepolisian bersama satu paket Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu. Dia ditangkap polisi pada Jumat sore (5/4/2019) lalu.
Penangkapan tersangka itu sendiri bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Jalan Kartini Curup, kemudian petugas melakukan pengintaian dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli sabu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Sampson S. Hutapea S.IK mengatakan, pria beranak dua tersebut merupakan pelaku kejahatan dalam kasus berbeda yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dan pelaku baru sekitar 3 bulan lalu bebas dari penjara, setelah menjalani hukumannnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku berupa narkotika jenis sabu, seberat 10,18 gram dibungkus menggunakan plastik klip bening. Diperkirakan nilainya sekitar Rp 12 Juta. Dia ditangkap ketika akan melakukan transaksi barang haram tersebut kepada pelanggannya,” kata kasat pada konferensi Pers, Senin.
“Menurut pengakuan pelaku, dia sudah satu tahun jadi pengedar. Barangnya didapat dari Desa Kepala Curup. Atas perbuatannya ini pelaku dapat dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara,” demikian Kasat.