SELASA 30 APRIL 2019
PORTAL SELUMA – Salah satu Caleg dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Seluma berinisial DG, dilaporkan oleh LSM National Corruption Watch (NCW) ke Polda Bengkulu. Laporan yang disampaikan pada Selasa (30/4/2019) itu berisikan dugaan bahwa caleg dimaksud menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kampanye.
“Kita melaporkan caleg dari Partai Demokrat, karena diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk bahan atau alat kampanye,” kata Alta Harmiyanto, Ketua Koordinator Investigasi dan Pengaduan LSM NCW Bengkulu saat ia mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna menyampaikan tembusan laporannya.
Dijelaskan olehnya, di dalam peraturan Presiden nomor 77 tahun 2003, dan peraturan mentri perdagangan nomor 15 tahun 2003 bahwa penggunaan pupuk subsidi harus orang yang memiliki kelompok tani dan RDKK dengan jumlah wilayah yang sudah ditentukan. Sedangkan terlapor wilayahnya ada di Kecamatan Semindang Alas Maras.
“Kenapa bisa melangkah ke Kecamatan Semidang Alas dan kenapa bisa digunakan alat kampanye,” tegasnya.
Pihak pelapor yakni LSM NCW mengaku memiliki saksi sebanyak 3 orang yang telah bertandatangan di atas materai 6000, serta sebanyak 3 orang penerima pupuk bersubsidi yang juga telah membuat pernyataan diatas materai Rp 6.000.
Artikel ini telah tayang di bengkulutoday.com