KONTRIBUTOR : UJANG M NUR
KAMIS 11 APRIL 2019
PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sebanyak 5 orang tersangka selaku pengedar asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil diringkus. Kelimanya antara lain, WD (23), RI (32), warga Desa Suka Rami, Kecamatan Taba Penanjung, kemudian HN (29) warga Desa Taba Mutung, Karang Tinggi, OG (27) warga Desa Taba Teret dan NN (35) warga Desa Taba Baru, Kecamatan Taba Penanjung.
Menurut keterangan Kapolres BU, AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM yang disampaikan oleh Waka Polres, Kompol. Erwin, S.IK pada konferensi pers di Mapolres BU pada Kamis (11/4/2019) bahwa kelima tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Pertama polisi menangkap WD dan RI, setelah itu HN, kemudian di TKP terakhir polisi berhasil meringkus OG dan NN.
“Kelima tersangka kita amankan di tiga TKP dan waktu yang berbeda, tapi lokasi penangkapan masih dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti beberapa paket kecil sabu-sabu,” kata Erwin, Kamis.
Para tersangka ini, kata Erwin, dapat dijerat pasal 114 ayat (1) kemudian pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.