MINGGU 12 MEI 2012
PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus dugaan asusila kembali terjadi. Kali ini, di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara yang dalam hal ini Polsek Air Besi. Lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap perempuan yang masih berusia 18 tahun, MD (54) warga salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Air Besi, Polres Bengkulu Utara.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, sehingga korban diketahui saat ini tengah hamil. Pertama kali terjadi pada Minggu sore (04/11/2018) diperkirakan sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp 150 Ribu kepada korban untuk merayakan hari ulang tahun.
Menurut keterangan Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM yang disampaikan melalui Kapolsek Air Besi, Ipda Nanuk Irawan, S.IKom, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memenindaklanjuti. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di salah satu Desa dalam wilayah Kecamatan TAP.
“MD melakukan pencabulan terhadap korban sejak November 2018 lalu,” kata Kapolsek kepada awak media, Sabtu (11/5/2019).
Kasus tersebut, kata Kapolsek, masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Lebih jauh Kapolsek mengingatkan agar para orang tua lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya.
“Kita berharap kejadian seperti ini jangan terulang kembali. untuk itu kita akan gencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, di setiap desa. Agar para orang tua lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya,” demikian Kapolsek.(rls-Sigap)