Dinilai Kangkangi Kesepakatan, Warga Hadang Truk Muatan Material

KONTRIBUTOR : ROBIN

SELASA 21 MEI 2019

PORTAL BENGKULU UTARA – Situasi kian memanas, lantaran truk angkutan material Roda Teknik (Rotek) masih saja membandel melintasi jalur jalan lintas Dusun Curup – Kota Agung. Padahal menurut warga desa setempat, tahun lalu sudah ada kesepakatn bahwa truk bermuatan berat jenis R6 atau lebih, tidak dibenarkan lagi melintasi jalan yang kondisinya kian memprihatinkan itu.

Warga masyarakat Kecamatan Air Besi, sejak pagi Senin (20/5/2019) telah bersiaga di ruas jalan tersebut menunggu dan menghadang truk bermuatan material yang melintas. Penghadangan itu dilakukan karena menilai pihak perusahaan pemilik kendaraan angkutan atau pihak pengusaha bahan material telah mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Sejak pagi kami sudah melakukan penghadangan mobil truk yang melintasi jalur jalan ini, mengingat kondisinya sudah rusak dan semakin parah apabila dilintasi truk bermuatan berat. Padahal tahun lalun sudah disepakati tidak boleh dilewati tapi beberapa hari ini kesepakatan tersebut tidak diindahkan lagi,” kata Ali salah seorang warga yang ikut menghadang truk, Senin (20/5).

Aksi warga tersebut dibenarkan oleh Camat Air Besi, Kalman Darmawi. Menurut camat, penghadangan yang dilakukan karena pertimbangan kondisi jalan di Desa Tanjung Genting sudah mulai memprihatinkan, dan tentunya warga tidak menginginkan jalan itu semakin parah karena dilintasi oleh truk-truk yang bermuatan berat.

“Penghadangan truk itu dilakukan oleh masyarakat atas pertimbangan, kondisi jalan Dusun Curup – Kota Agung sudah rusak. Selain itu juga masyarakat menuntut agar pihak pengusaha truk atau material itu mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama tahun lalu,” tandas Camat.

Namun kata camat, pihak perusahaan yang diwakili oleh beberapa orang pengemudi, bersama camat, tokoh masarakat serta tokoh pemuda akhirnya mendatangani kesepatan diatas meterai Rp. 6000 untuk tidak melintas di jalan itu.

“Kita bersama telah menandatangani kesepakatan, disaksikan oleh Kapolsek Air Besi, dan saya sendiri selaku camat, Kades dan tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat dengan 7 orang perwakilan pengemudi truk,” imbuh Kalman.

Pernyataan tersebut berbunyi :

  1. Tidak melintas jalur jalan raya Dusun Curup – Kota Agung menggunakan truk roda enam (R6) bermuatan material dari PT Roda Teknik (Rotek).
  2. Perwakilan supir bersedia bertanggung jawab apabila ada supir masih mengangkut material sebagaimana poin pertama (1).
  3. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, terhadap supir maupun kendaraan yang tetap mengangkut material dari PT Rotek, merupakan tanggung jawab pihak pengemudi.
  4. Pernyataan dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun
  5. Berlaku mulai hari ini, dan diberlakukan untuk seluruh supir truk angkutan material.
  6. Pernyataan ini disaksikan oleh perwakilan masyarakat Air Besi, Camat Air Besi, Kapolsek Air Besi dan Kepala Desa.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *