SELASA 21 MEI 2019
PORTAL KEPAHIANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu lintas Kabupaten, 3 pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku yakni JE (34), RN (37) dan ER (45), satu dari ketiga pelaku yakni RN merupakan perempuan yang berstatus IRT I(bu Rumah Tangga).
“Ketiga pelaku merupakan satu sindikat jaringan narkoba dan kita tangkap di tempat berbeda, pada Senin sore kemarin (20/5), “ ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH, M.H
Dirilis dari tribratanewsbengkulu.com, pengungkapan jaringan narkoba lintas Kabupaten ini, berawal dari penangkapan terhadap pelaku JE yang berprofesi sebagai tukang ojek pada pukul 15.30 WIB. Kasatres Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH, M.H bersama anak buahnya menangkap pelaku JE di samping sebuah cucian mobil di Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Dari tangan pelaku JE, petugas berhasil mengamankan 1 paket kecil dalam plastik bening yang di duga kuat adalah sabu-sabu yang disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya.
Dalam pemeriksaan oleh petugas terhadap pelaku JE, bahwa paket sabu-sabu tersebut ia dapatkan dengan membeli dari seorang IRT berinisial RN dengan harga 300 ribu rupiah. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku RN pada pukul 16.20 WIB.
Petugas menangkap RN di sebuah warung manisan yang berada di Kelurahan Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Pelaku RN tidak berkutik ketika ditangkap oleh petugas, ketika di geledah ditubuhnya ditemukan 1 paket sabu-sabu dalam plastik bening, paket tersebut dibungkus dengan sarung tangan warna coklat.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku RN, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari pelaku ER yang berdomisili di Curup seharga 400 ribu rupiah. Mendapatkan informasi dari pelaku RN, Kasatres Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH, M.H bersama tim langsung bergerak untuk menangkap ER yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut.
Pada pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan IPTU Rahmat, SH, M.H berhasil menangkap pelaku ER dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Ketika pelaku ER ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 1 paket sabu-sabu, 1 set alat hisap / bong, pipet dan korek api.
Kasatres Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH, M.H menjelaskan dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 3 paket sabu-sabu, 2 Unit Sepeda Motor, Sarung tangan, dan beberapa alat hisap / bong, pipet dan korek api.(humasreskepahiang)