PEWARTA : DIA
KAMIS 27 JUNI 2019
PORTAL MUKOMUKO – Terhitung sejak tanggal 17 Juni 2019, Kades air Buluh, Kecamatan Ipuh, M Jais resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu merujuk pada SK Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH yang ditandatangani secara langsung yang telah diserahkan kepala Dinas PMD, Kecamatan Ipuh dan Pemdes Air Buluh. Hal itu lantaran terkait dugaan adanya penyimpangan atas realisasi anggaran Dana Desa (DD). Temuan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pemberhentian kades dilakukan untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut. Dan jabatan kades saat ini diemban oleh Sekdes selaku Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si membenarkan terkait turunnya SK pemberhentian Kades Air Buluh untuk sementara. Pihaknya telah menyampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Ipuh terkait masalah itu. Dan berharap agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar.
”Ya, terhitung tanggal 17 Juni Kades Air Buluh diberhentikan untuk sementara. Memang terkait adanya temuan dari hasil audit Inspektorat. Jadi untuk lebih fokus dalam penyelesaian masalah. Jabatan kades saat ini diemban Sekdes selaku Plt. Dan sudah kita sampaikan sama yang bersangkutran, termasuk pihak kecamatan,” ungkap Gianto.
Diejelaskan Gianto, Desa Air Buluh sempat terlambat mengajukan permohonan DD tahap pertama tahun ini karena Badan Perwakilan Desa (BPD) sebelumnya tidak bersedia membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Karena menilai ada pembangunan dengan biaya dari DD yang tidak sesuai dengan keinginan warga. Namun telah diselesaikan melalui pembinaan.
“Sebelumnya ada kejadian saat pembahasan APBDes. BPD tidak bersedia lantaran realisasinya tidak sesuai. Namun, setelah kami lakukan pembinaan, akhirnya BPD menyetujui. Kita minta agar setiap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secepatnya. Pihak kecamatan juga kita harapkan mampu melakukan pembinaan setiap desa,” pungkas Gianto.