PORTAL BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian berat (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian disertai kekerasan (Curas) atau yang kerap disingkat 3C, selama satu semester terakhir dengan jumlah angka fantastis.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman dalam konferensi persnya di Mapolres Bengkulu, Senin (8/7/2019) mengatakan, terhitung Bulan Januari 2019 hingga Juni 2019, Polda dan Polres jajaran menangani sebanyak 517 kasus tindak pidana 3C dengan rincian 303 kasus curat, 49 kasus curas dan 165 kasus curanmor.
“Direktorat Reserse Umum Polda Bengkulu, Satuan Reserse Kriminal di Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 310 kasus dengan jumlah tersangka 379 orang,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman didampingi pejabat utama Polda Bengkulu, Kapolres Bengkulu dan jajarannya.
Disampaikan Kapolda, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 68 unit kendaraan roda dua, 5 unit kendaraan roda empat, 120 unit barang elekronik, 23 benda tumpul, 5 benda tajam, 2 senjata api, 2 perhiasan, 2 surat, 10 hewan, uang tunai Rp 12 juta dan 152 barang bukti lainnya.
Usai menggelar konferensi pers, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman juga menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya, diantaranya:
- 1 unit sepeda motor merk Beet Sweet warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 4424 CO kepada pemilik atas nama Erwan Effenfi.
- 1 unit mobil merk Avanza warna Merah dengan Nomor Polisi BD 1740 CF kepada pemilik atas nama Andhika Altriara.
- 1 unit mobil merk Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi BD 1589 CM kepada pemilik atas nama Panji Priambudi.