PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Kepolisian Sat ResNarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berkat kesigapannya, anggota berhasil mengamankan 6 paket narkotika golongan satu jenis sabu dari tangan seorang kurir berinisial GD (20), warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Awalnya, aparat mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan. Penangkapan dan penggeledahan tersebut diperkirakan pada pukul 07.15 WIB.
Dijelaskan oleh Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Bayu Heri P, pada Pers Release Kamis (19/9), 6 paket sabu tersebut seberat 18 gram senilai Rp 32 Juta, yang sebagian diantaranya sudah siap edar.
“Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Bengkulu. Mereka berkomunikasi melalui telepon seluler untuk menentukan lokasi pertemuan,” kata Kasat.
Dijelaskan pula, sebagai perantara pemasaran barang haram tersebut sampai ke lokasi, lanjut Kasat Iptu Bayu, GD dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 Juta.
“Tersangka sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Kasat.