Pakar Hukum Soroti Dugaan Reklamasi Sungai Tanpa Izin, Ini Penjabarannya

PEWARTA : DERY A PRMANDA

PORTAL MUKOMUKO – Mencuatnya masalah dugaan reklamasi tanpa izin aliran sungai di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko sudah menjadi bahan perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, masalah tersebut juga mendapat tanggapan dari Pakar Hukum, Ade Kosasih, SH, MH yang juga selaku Dosen Hukum Tata Negara IAIN Bengkulu.

Menurut Ade Kosasih aktifitas reklamasi pada daerah aliran sungai  harus memperhatikan rencana tata ruang dan fungsi sungai. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Dimana, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Tentunya izin tersebut dapat diberikan dalam rangka melindungi, memelihara, dan/atau mengamankan kelangsungan fungsi sungai serta sarana dan prasarananya.

Jadi, ditambahkan Ade. Jelaslah bahwa apabila kegiatan reklamasi daerah aliran sungai tersebut berdampak pada perubahan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam Perda Tentang Tata Ruang Wilayah dan mempengaruhi kelangsungan fungsi sungai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

”Jika hal tersebut benar terjadi, maka pihak-pihak yang telah melakukan kegiatan tanpa izin pemanfaatan ruang dan tidak mentaati tata ruang berdasarkan Pasal 69 ayat (2) Jo. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat diancam pidana 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.-,” ungkap Ade.

Lebih lanjut Ade Kosasih mengatakan.

”Dan jika kegiatan tersebut mengakibatkan perubahan fungsi ruang diancam pidana 5 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.-. Ancaman pidana penjara dan denda tersebut bukan bersifat alternatif tapi kumulatif. Jadi, kita tidak bisa main-main dalam memanfaatkan tata ruang,” tegas Ade yang merupakan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Bengkulu.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *