PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Polres Bengkulu Utara melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keseriusannya dalam memerangin narkoba, anggota berhasil meringkus tiga orang tersangka, masing-masing berinisial (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur selaku pengedar. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Dalam giat Pers release yang digelar Kamis (23/1) Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Bayu Purwono menjelaskan, pengakuan tersangka bahwa ganja tersebut diperoleh dari Kota Bengkulu.
“TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp 2 juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja. Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu,” jelas Kasat.
Atas perbuatan yang dilakukannya, ketiga tersangka dapat dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.