PORTAL BENGKULU – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kanwil Kemenkum Ham Bengkulu inisial FB (33) alias Aceng, warga Perum Griya Asri Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu pada Jumat (13/3/2020) sore. Sebelum menangkap FB, petugas terlebih dulu menangkap RM (22), warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Namun dari tangan RM, petugas tidak mendapatkan barang bukti narkoba. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 60 gram dan 50 butir pil ekstasi.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat diatas galon dengan terbungkus plastik,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Senin (16/3/2020).
Dijelaskan Kasat, kedua tersangka bukan pemakai narkoba melainkan mengedarkan.
“Tersangka FB ini PNS Kemenkum Ham, sedangkan tersangka RM adalah swasta, keduanya ini bukan pemakai narkoba, namun pengedar dan merupakan target operasi,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.