PORTAL BENGKULU UTARA – Seorang pria asal Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU) inisial IS alias Aj alias RF (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Polres BU lantaran diduga telah dua kali menggauli seorang gadis 15 tahun atau masih tergolong anak dibawah umur yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Lais, kabupaten yang sama.
Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK pada Pers Conference, Senin (13/4/2020), modus yang dilancarkan pelaku yakni dengan merayu korban dan mengaku siap bertanggung jawab.
” Hubungan pelaku dengan korban statusnya berpacaran sejak bulan januari 2020 lalu. Setiap malam minngu pelaku mengunjungi korban, namun bukan kerumah orang tua korban tetapi di rumah temannya. Selama pacaran mereka pergi jalan berdua baru dua kali,” terang Kasat, Senin.
Dijelaskan Kasat, perbuatan itu juga sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada pertengahan Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu bangunan kosong di persawahan Kecamatan Arma Jaya.
“Perbuatan kedua dilakukannya pada pertengahan Maret lalu di kamar rumah pelaku, sekira pukul 13.00 siang. Sebelum melakukannya pelaku membujuk atau merayu korban dan mengatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi risiko atas perbuatan terlarang itu,” imbuh Kasat.
Proses penangkapan, lanjut Kasat, sesuai dengan surat penangkapan Nomor Sp.Kap/40/IV/Res 1.24/2020, tanggal 7 April 2020. Namun pada malam itu sekira pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polres BU belum berhasil menangkap pelaku, karena sedang tidak berada di tempat.
“Baru keesokan harinya, Rabu tanggal 8 April 2020, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Situasi cukup terkendali dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Atas perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.