PORTAL BENGKULU – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu, mengamankan dua orang pria, yakni RU (39 warga SP 2 Suka Maju Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko dan MU (31), warga Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko pada Selasa (30/6/2020) lalu.
Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan penebangan pohon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal di kawasan Air Ipuh II dengan lokasi di HGU PT Agromuko Air Bikut Estate Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko.
“Berawal dari Unit Tipidter menerima informasi dari tim KPHP Mukomuko adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di dalam kawasan HPT, kemduian petugas menindaklanjuti informasi dengan turun langsung kelokasi dan bergabung dengan Tim KPHP, kemudian mengamankan kedua terduga pelaku,” terang Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK, Jumat (3/7/2020).
Dijelaskan Kapolres, RU dalam hal tersebut bertindak sebagai operator chainsaw, sedangkan MU bertindak sebagai pemodal atau penyedia chainsaw.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kayu sebanyak lebih kurang 3 M3, diduga jenis kayu medang yang telah diolah menjadi kayu pecahan dengan berbagai ukuran.
“Pada saat ditangkap terduga pelakusedang istirahat dan mesin Chainsaw ditemukan di gubuk dalam kawasan hutan HPT Air Ipuh II pada koordinat -2.73299, 101.48634. dan tumpukan barang bukti kayu ditemukan pada titik koordinat -2.73423, 101.48626,” jelas Sudarno.
Berdasarkan keterangan MU, dirinya sudah lebih kurang 1 tahun melakukan pengolahan kayu, selama ini berasal dari lahan milik sendiri. Namun 3 bulan terakhir ini melakukan pengolahan kayu di lokasi ditemukan petugas tersebut.(tribratanewsbengkulu)