Wanita Asal Benteng Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan Arisan Online

PORTAL BENGKULU TENGAH – Seorang tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online berinisial KDK (23), perempuan asal Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu pad Selasa (28/7).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka KDK berdasarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban Halima Tussadya (24), warga Sawah lebar Kota Bengkulu dengan no Laporan Polisi : LP.B/410/V/2020/Polda Bengkulu tanggal 01 Mei 2020 mengenai penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebesar Rp. 12. 600.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

”Tersangka ini admin arisan online, kemudian korban ikut 3 slot dan telah transfer sebanyak 3 kali dengan jumlah total Rp 12.600.000,- namun pada waktu korban mendapatkan jatah arisan, tersangka tidak menyerahkan kepada korban,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan selain menipu korban, tersangka juga telah melakukan penipuan terhadap tiga korban lainnya yakni Yuni Lestari sebanyak Rp. 4.500.000., – ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), Reza Rahayu sebanyak Rp. 3.600.000,- ( Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), serta Eka Meiliyen Dharma sebanyak Rp. 13.150.000,- ( Tiga Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) hingga total jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka berjumlah Rp. 33.000.000,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).

”Sementara ini ketiga korban lainnya belum melapor dan dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh korban atas nama Halima Tussadya,” elas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga lembar fotocopy buku rekening koran Bank BCA an. Korban, satu lembar screenshot postingan arisan yang dilakukan oleh tersangka, tiga lembar screenshot group Wa arisan, serta satu lembar screenshot percakapan antara korban dengan tersangka.

” Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(Tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *