PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko dalam hal ini Satgas Gakkum Polres yang diawaki 6 personil kepolisian yaitu Ipda. Firman Bagus, Aipda. MR Siregar, Bripda. Bagus, Briptu. M Angel Sugara dan Bripda. Eldo M Fadli melaksanakan kegiatan Ops Cipta Kondisi (Cipkon) Nala 2020 pada hari Sabtu malam (5/9) yang lalu.
Kegiatan dilakukan dengan melakukan razia pekat di sejumlah tempat karaoke dan tempat hiburan yang menyediakan minuman keras (miras) di wilayah Hukum Polres Mukomuko diantaranya ada 3 tempat karaoke yang dilakukan pemeriksaan. Dijelaskan pada media portalbengkulu.com, dalam razia tersebut setiap pengunjung dilakukan pengecekan identitas, pemeriksaan barang-barang yang dibawa pengunjung, serta melakukan himbauan terkait protokol kesehehatan pandemi Covid-19.
Dari hasil razia tim kepolisian juga berhasil mengamankan miras jenis bir bintang, bir guinnes, anggur merah, shoju (seven day) dan malaga.
“Dari barang bukti miras yang berhasil diamankan, tim kepolisian OPS Cipkon Nala-2020 meminta keterangan masing-masing penjaga karaoke dan kegiatan rutin ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH.