PORTAL BENGKULU UTARA – Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Pelaku berinisial JY, warga Desa Talang Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara meulalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda. Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K dalam press conference yang digelar Kamis Pagi (17/09/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y91C warna Hitam.
“Dengan modus operandi pelaku masuk kedalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dengan cara mencongkel menggunakan obeng mini”, ungkapnya
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh penyidik.(tribratanewsbengkulu)