PORTAL BENGKULU TENGAH – Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu gelar Press Release hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Dimana penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja yang dipimpin langsung Waka Polres Bengkulu Tengah Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Mansyah S.Sos pada hari Senin (21/09) yang lalu, bertempat di Mapolres Bengkulu Tengah.
Waka Polres Bengkulu Tengah kepada awak media mengungkapkan, adapun kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku, pada hari Minggu (13/09) sekitar pukul 01.20 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kemudian dilakukan penangkapan dua pelaku yang berinisial MD (39) warga desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang berprofesi sebagai wiraswasta dan MM (31) warga desa Tanjung Perdana Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan penggeledahan oleh tim kepolisian, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih sebanyak 4 paket kecil, 13 lembar kertas paper merk janoko, satu unit handphone Nokia warna hitam beserta simcard, dan satu buah tas pollo berwarna hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Bengkulu Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.(tribratanewsbengkulu)