PORTAL MUKOMUKO – Bertempat di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Bupati Mukomuko, H Sapuan bersama Wakil Bupati Mukomuko, Wasri menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Mukomuko yang digelar pada Senin (08/03/2021).
Adapun agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Raperda-raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko nomor 2 tahun 2015 Tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.