PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Kasus dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala satuan pendidikan se tingkat Sekolah Dasar (SD) atau tepatnya yang terjadi di SDN 32 yang berlokasi di Desa Sukanegeri, Kecamatan Topos akhirnya pada hari Kamis 21 April 2022 resmi dilaporkan oleh perwakilan wali murid ke Polres Lebong.
Dan sesuatu yang mendapat apresiasi dari wali murid terhadap Polres Lebong khususnya Jajaran Satuan Reserse Kriminal. Selain telah menerima laporan para wali murid, Polres Lebong juga langsung tanggap dan sigap menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan di Mapolres Lebong.
Data terhimpun, pihak Polres Lebong setelah menerima laporan dari perwakilan wali murid melalui surat nomor : B/50/IV/2022/Reskrim tanggal 21 April 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni oknum mantan kepala sekolah SDN 32 Lebong. Surat pemanggilan dengan merujuk kepada surat perintah penyelidikan nomor : Sp.Lid/08/IV/2022/Reskrim tanggal 21 April 2022 tentang penyelidikan kegiatan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Lebong Tahun 2019 sampai dengan 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Iptu. Alexander SE untuk dan atas nama Kapolres Lebong.
Dikonfirmasi oleh Awak Media PortalBengkulu.com disela-sela mengikuti kegiatan Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori-Fahrurrozi dimasjid AL-Jannah, Desa Talang Baru 2 Kecamatan Topos, Camat Topos Zerly SH membenarkan adanya surat panggilan dari Polres Lebong yang ditujukan kepada oknum mantan kepala sekolah.
“Benar tadi sore ada surat dari Polres Lebong yang disampaikan ke saya untuk diserahkan kepada oknum mantan Kepala SDN 32 Sukanegeri,” tutup Zerly tanpa ingin memperpanjang percakapan.