Bahas Perpres Nomor 53, DPRD dan Pemkab Mukomuko Gelar Hearing

PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko melakukan pembahasan perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Pepres tersebut mengatur tentang ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD. Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost (biaya riil), menjadi lump sum.

Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan daerah, DPRD Mukomuko membahas bersama pihak TPAD mengenai tata cara pertanggung jawaban anggaran setelah adanya Perpres 53 Tahun 2023. Ketentuan dalam Perpres 53 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024. Secara garis besar Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur tentang Standar Satuan Nasional terkait Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Ali Sfaftaini, Ketua DPRD Mukomuko mengatakan, mengenai pepres 53 tahun 2023 pihak DPRD menyambut baik perihal pepres yang baru tersebut. Namun untuk merealisasi itu, banyak proses yang harus dilewatkan.

‘’Dari peraturan presiden nomo 53 ini, mengubah beberapa ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru ini, antara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 3A, yang mengubah pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara at cost menjadi lump sum, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel,” jelas Ali.

Sementara Waka I DPRD, Nursalim mengungkapkan, Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lump sum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

“Sesuai Pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023 pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan dengan, memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya bisa berupa tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel,” tutup jelas Nursalim didampingi Waka II DPRD, Nopianto.(adv)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *