PEWARTA : YADI
PORTAL MUKOMUKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Daerah Mukomuko gagal mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil pembahasan lintas sektoral, hingga berakhirnya jangka waktu pada 21 Februari 2024 lalu. Namun tidak berati Raperda ini akan gagal. Pasalnya, belum disepakati Raperda di kabupaten sesuai jangka waktu yang tentukan.
Berdasarkan informasi, pengesahan Raperda RTRW akan diambil alih oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Direktorat Jendral Tata Ruang. Pihak kementerian akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang RTRW Kabupaten Mukomuko. Setelah itu akan disampaikan ke pihak kabupaten, untuk dilegalkan bersama oleh legislatif dan eksekutif menjadi produk Perda.
’’Hasil kunjungan ke kementerian pada 29 Februari 2024 lalu, ada kabar baik terkait dengan RTRW. Dipastikan, hasil pembahasan lintas sektoral, Raperda RTRW tetap akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan lebih dulu diambil alih kementerian. Setelah keluar Permen RTRW MM dari kementerian, maka daerah diberi waktu selama 15 hari untuk penetapan tanpa ada perubahan kembali. Penetapan hanya mengesahkan apa yang sudah ditetapkan kementerian,’’ ungkap Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra.
Pihak Bapemperda DPRD mendatangi kementerian bersama pejabat terkait Pemkab Mukomuko. Rencananya Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, SE dan kepala Dinas PUPR, Apriansyah, ST, MT akan hadir dalam pertemuan. Karena ada keperluan mendesak lain, Ketua DPRD dan Kadis PUPR gagal berangkat.
’’Keputusan hasil dari koordinasi dengan pihak kementerian, akan dilaporkan ke unsur pimpinan DPRD dan bupati. Diprediksi Permen RTRW ini akan keluar lebih cepat dari jangka waktu 4 bulan. Karena kemarin, pejabat terkait langsung diminta bersama-sama menyusun Permen RTRW tersebut. Jadwal waktu 15 hari yang akan diberikan untuk pengesahan setelah keluarganya permen cukup pendek. Karena dalam 15 hari ini harus ditetapkan dan kembali ke Kementerian. Maka harapannya setelah keluar, langsung dewan bisa duduk bersama untuk pengesahannya,’’ pungkas Busra didampingi Anggota Bapemperda, Aceng Zakaria.(adv)