PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA
PORTAL – Sekalipun sudah diamanatkan oleh undang-undang bahkan PerMen tentang tidak diperbolehkannya adanya pungutan sekolah, praktik seperti ini masih saja terjadi dan selalu dibuat alasan bahwa itu adalah keputusan komite, yang personilnya terdiri dari para wali murid.
Sudah menjadi kebiasaan menjelang berakhirnya tahun ajaran sebelum diserhkannya ijazah kepada masing-masing murid, digelar acara perpisahan terutama untuk kelas terakhir, seperti di SDN 16 Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang lebih dikenal dengan sebutan SD Model, menetapkan uang perpisahan mencapai Rp 250 Ribu persiswa.
Kepala SDN 016 Karang Suci , Warti Spd kepada awak media ini malah membantah pungutan untuk uang perpisahan ini atas persetujuan dirinya. bahkan dia mengaku tidak mengetahuinya. Semua itu kata dia atas kesepakatan dari masing-masing wali murid yang mengikuti rapat komite sekolah,
“Kami tidak tahu soal pungutan uang perpisahan ini, karena kami dari awal mengusulkan agar perpisahan cukup diadakan di halaman sekolah saja, namun pihak komite mengadakan rapat dan merekalah yang menentukan besaran uang perpisahan itu,” kata Warti
Untuk lebih jelasnya, Warti mengarahkan agar awak media menanyakan soal ini kepada ketua komite, Suindro.