Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko melalui Kepala Bidang Bina Marga, Yusuf ketika dibincangi awak media ini Senin (27/11/2017) mengungkapkan, menurut pengalaman dia, yang disebut dengan Base A adalah campuran batu pecah berukuran 1×2 cm atau 2×3 cm dengan pengikat atau tanpa pengikat.
Sedangkan yang dihampar pada di permukaan jalan tersebut berupa butiran batu berukuran 3×5 cm bahkan banyak mengandung butiran batu bulat.
” Memang boleh terdapat batu berukuran 3×5 cm, akan tetapi ditentukan persentasenya tidak boleh banyak. Jika dibandingkan dengan jalan Kota Praja SP 6 komposisinya ya seperti itu, dan selayaknya menggunakan pengikat berupa abu batu kemudian diblending,” jelas Yusuf, Senin.
Untuk lebih tepatnya kata Yusuf, yang berhak memberikan penjelasan adalah pihak teknis Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, sebab pekerjaan jalan tersebut bukan ranah kewenangan dia atau PUPR Mukomuko.
” Yang lebih berhak memberikan penjelasan pihak teknis PUPR Provinsi, karena pembangunan jalan Teras Terunjam- Pondok Kopi itu bukan ranah kami,” demikian Yusuf.
Baca Juga : Pembangunan Jalan Senilai 29 M Ini Diduga Lapisan pondasinya Menyalahi Ketentuan
Editor : Uj