Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat S.IK, melalui Kasat Lantas AKP M Syahrir Fuad S.IK didampingi Kanit Dikyasa SatLantas mengemukakan, dilakukannya kegiatan ini guna mengetahui secara langsung kondisi jalan serta titik-titik yang dapat membahayakan pengendara dan perlu dilakukan perbaikan.
” Permukaan jalan yang berlubang dan bergelombang menjadi sasaran pantauan kita bersama pihak dinas terkait, termasuk kondisi rambu-rambu disepanjang jalan dalam wilayah kabupaten Mukomuko,” ungkap Kasat.
Hasil dari pengecekan tersebut, ditemukan ruas jalan yang tergenang air diakibatkan posisi drainase lebih tinggi dari pada ruas jalan, kemudian terdapat material yang ditinggalkan pengemudi dump truck tidak bertanggung jawab, menumpahkan material lantaran tidak sanggup Menempuh tanjakan.
Selain itu, sejumlah rambu rambu sudah mulai kusam dan tidak dapat dilihat dengan jelas atau tertutup oleh tanaman dan membatasi bebas bebas pandang terutama pada tikungan yang merupakan sebagai salah satu penyebab terjadinya lakalantas.
Tim yang terdiri dari sejumlah unsur hari itu langsung melakukan penanggulangan dini dengan menimbun beberapa lubang yang terdapat pada ruas jalan, kemudia mengalirkan air yang tergenang, memotong dahan pepohonan yang menghalangi rambu rambu dan jarak bebas pandang pada tikungan jalan, dan mengajak masyarakat sekitar turut berpartisipasi.
” Kedepan akan saya kerahkan anggota untuk senantiasa memantau lokasi rawan laka, dan juga nantinya kita akan koordinasi dengan dinas terkait lainnya, untuk bersama mengatasi masalah itu, guna mencegah angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tutur Kasat.
Kasat Lantas menegaskan Guna membagi tugas sesuai bidangnya masing-masing untuk melakukan koordinasi ketingkat provinsi dan balai untuk tingkat kementrian. Hal ini bertujuan mendorong instansi terkait agar melakukan langkah langkah percepatan penanganan permasalahan jalan yang ada, guna mewujudkan jalan yang berkeselamatan.
” Kita sering menjumpai jalan yang tidak memiliki identitas jalannya sendiri, yang dimaksud disini antara lain jalan tidak memiliki peringatan atau himbauan kepada pengguna jalan kurangnya penerangan jalan, rambu rambu, marka jalan, gariel atau dinding pantul mencegah fatalitas laka lantas, fasilitas pejalan kaki, drainase, radius tikungan, tingkat kemiringan tanjakan serta turunan, cermin cembung, pita kejut memberikan signal kepada pengendara menghindari ngantuk atau hal hal yang dapat memaksa pengendara mengurangi kecepatannya guna mencegah terjadinya laka lantas,” papar Kasat
Dijelaskan, hal itu merupakan tanggung jawab bersama baik masyarakat dan pemerintah. Untuk menunjang pembangunan insfrastruktur yg berkeselamatan diharapkan pemerintah daerah dapat mengeluarkan SK pembentukan forum Lalu Lintas, dan SK tim penilai analisa dampak lalu lintas. Agar setiap pembangunan insfrastruktur memilik tujuan keselamatan sebagai mana program pemerintah RI tentang dekade keselamatan yang dituangkan dalam intruksi presiden. (hms)
Editor : Uj