Soal mencuatnya penilaian berbagai pihak bahwa penempatan jabatan itu telah melanggar PP-RI nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan surat edaran BKN Regional VII Palembang tanggal 29 Oktober 2013 yang menjelaskan PP – RI nomor 74 tahun 2008 beberapa pejabat lainnya, Jawoto mengelak bahwa itu terjadi bukan pada priode dirinya sebagai Kepala BKP-SDM.
Sekalipun bukan pada priode dia, Jawoto mengaku akan berusaha menelusuri dan mencari data serta arsip nama-nama tersebut.
Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegas dia, akan segera dikembalikan pada posisi semula.
” Kita tidak ada kepentingan mengenai persoalan itu, apalagi sampai menyebutkan angka-angka. Kalau tidak sesuai akan segera kita ambil tindakak tegas. Untuk apa kita melakukan semua itu, Kalau kita melakukan kesalahan, tentunya kita yang akan diborgol nantinya,” pungkas Jawoto.