Penempatan Jabatan ASN Tidak Tepat, Begini Ungkapan Kepala BKP-SDM Mukomuko

PEWARTA : RISMAIDI 
RABU 13 DESEMBER 2017 

PORTAL MUKOMUKO – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko dinilai melanggar ketentuan terutama jabatan Kepala Dinas Dikbud, menurut Kepala BKP-SDM setempat, Jawoto SPd MSi hal itu telah memenuhi syarat, karena Suranto telah cukup lama menjadi Kepala Sekolah dan pernah juga menduduki jabatan selaku Kabag Humas Sekdakab di daerah itu.

Soal mencuatnya penilaian berbagai pihak bahwa penempatan jabatan itu telah melanggar PP-RI nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan surat edaran BKN Regional VII Palembang tanggal 29 Oktober 2013 yang menjelaskan PP – RI nomor 74 tahun 2008 beberapa pejabat lainnya, Jawoto mengelak bahwa itu terjadi bukan pada priode dirinya sebagai Kepala BKP-SDM.

Sekalipun bukan pada priode dia, Jawoto mengaku akan berusaha menelusuri dan mencari data serta arsip nama-nama tersebut.

“ Meskipun bukan pada priode saya, saya akan menindaklanjuti hal itu. Kalau saya selalu bersanding dengan regulasi, sesuain dengan dan mengacu kepada peratuaran yang berlaku.  Nanti akan saya telusuri mengenanai nama-nama yang dimaksud,” tandas Jawoto

Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegas dia, akan segera dikembalikan pada posisi semula.

” Kita tidak ada kepentingan mengenai persoalan itu, apalagi sampai menyebutkan angka-angka. Kalau tidak sesuai akan segera kita ambil tindakak tegas. Untuk apa kita melakukan semua itu, Kalau kita melakukan kesalahan, tentunya kita yang akan diborgol nantinya,” pungkas Jawoto.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *