Soal Kepala SMA Diangkat Jadi Sekdis, Begini Ulasan Kepala BKP-SDM Mukomuko

PEWARTA : RISMAIDI 
MINGGU 21 JANUARI 2018 


PORTAL MUKOMUKO – Menyikapi soal Kepala SMA yang sejatinya merupakan ASN Pemprov dilantik oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda menduduki jabatan Sekeretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Kepala BKP-SDM, Jawoto SPd, MPd akhirnya angkat bicara.
Disebutkan oleh Jawoto, berdasarkan SK Gubernur Nomor 824-p.130 tahun 2017 tanggal  12/9/2017 tentang Pindah Tugas antar Instansi. Jadi yang bersangkutan bukan lagi sebagai kepala SMA, melainkan sudah berstatus PNS Daerah.

Pengangkatan yang bersangkutan kata Jawoto, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor  19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Bahwa berdasarkan PP RI Nomor 11 Tahun 2017 pasal 54 ayat 1 huruf dyaitu Jabatan Fungsional yang setingkat  dengan jabatan pengawas dapat diangkat dalam Jabatan administrator.Sdr.WN sebagai Guru Madya (IV/a) sementara Jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan minimal cukup dengan golongan III/d.

Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 pada pasal 61 mengamanatkan bahwa Guru dapat ditempatkan pada jabatan administrator yang membidangi pendidikan dan sudah bertugas sebagai guru paling singkat 8 (delapan) tahun.

Disamping itu Baperjakat menilai bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak dan prestasi yang baik dalam memenej pendidikan sehingga dipandang cakap dan mampu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Diknas dan Kebudayaan.

“Berdasarkan pertimbangan Baperjakat melalui pejabat yang berwenang/ Sekda), Bupati selaku Pejabat PembinaKepegawaian di tingkat kabupaten sesuai  kewenangannya menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhenitian PNS (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 53),” beber Jawoto, via ponsel.

Atas masukan, saran dan kritik dari pihak manapun yang sifatnya realistis, obyektif dankonstruktif, BKP-SDM Mukomuko menyampaikan apresiasi dan mengucapkan banyakterimakasih. Sehingga BKPSDM dapat melayani dan memberikan hak-hak ASN serta dapat membantu Bupati menempatkan PNS yang profesional dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *