Jika Terbukti Pengelolaan DD/ADD Timbulkan Kerugian Negara, Inspektorat Serahkan Diproses Secara Hukum

PEWARTA : M FAUZI
SABTU 28 APRIL 2018

PORTAL KEPAHIANG – Pengelolaan DD/ADD tahun anggaran 2017, Desa Limbur Lama kecamatan bermani Ilir Kabupaten Kepahiang mendapat perhatian serius. Sebelumnya, Senin (2/4) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masarakat Desa (Dinsos-PMD) pada  digeledah Jaksa untuk mendapat dokumen berkaitan dengan hal itu.

Baca : Terkait Kasus Dana Desa, PMD Kepahiang Digeledah Jaksa

Penggeledahan itu dilakukan pihak personil Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk mendapatkan dokumen SPJ sebesar 40 persen Desa Limbur Lama tahun 2017, yang belum ada dalam berkas penyelidikan.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat kabupaten Kepahiang, Harun, SE, Ak, M.Si mengaku belum mengetahui hasil audit dari tim dibentuk, karena laporan hasil audit belum sampai kepada dia.

“Saya belum tahu hasil dari tim yang kita bentuk pada akhir bulan Maret lalu, yang melakukan audit ADD/DD desa Limbur lama, karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Saya,” elak Harun.

Ia juga menyebutkan, pihak Kejaksaan kerap melakukan kordinasi terutama soal pengelolaan DD/ADD Desa limbur Lama. Ia memastikan, jika dari hasil audit nanti terbukti terdapat kerugian negara, maka akan diserahkan kepada penegak hukum

“Jika dari hasil audit yang kita lakukan ditemui kerugian kita serahkan kepada pihak penegak hukum untuk memproses lebih lanjut dan juga saya meminta kepada tim untuk secepat nya memberikan laporan,” kata Harun.

Hanya saja, menurut dia, tim audit tidak diberi batasan waktu sampai kapan audit itu selesai. Dengan alasan akan mempengaruhi keakuratan hasi audit itu sendiri.

“Memang tidak ada limit waktu yang kita berikan untuk tim, takutnya jika diberikan batasan waktu, laporan yang kita terima tidak akurat,” demikian Harun.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *