Rambah Hutan Lindung, Warga Tanah Hitam Ditangkap

PEWARTA : SULISWAN 
RABU 4 APRIL 2018

PORTAL BENGKULU UTARA – Diduga kuat telah melakukan perambahan hutan lindung (HL) atau melakukan pembalakan liar di kecamatan Lais, warga Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang jaya, Ka (50) diamankan oleh Tim Wanalaga, Kabupaten Bengkulu Utara, yang bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu.

Tindakan pengamanan terhadap pelaku oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda E H Purba SH pada Selasa (3/4) itu, lantaran telah melakukan perbuatan mengangkut, atau memiliki kayu Meranti Merah yang sudah tua atau lebih kerap disebut Tenam. Dan jenis kayu tersebut saat ini hanya terdapat di kawasan HL.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warga Negara SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, SIK mengatakan pelaku ditangkap karena memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 12 huruf (e) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

“Dalam waktu dekat kita akan turun langsung untuk memasang patok batas hutan lindung, agar masyarakat paham dan tidak melanggar batas yang sudah ditetapkan,” kata Kasat.

Apabila saat operasi berlangsung masih ditemui para perambah dan pelaku praktik illegal logging atau pembalakan liar, maka pihaknya tidak akan segan memberi tindakan tegas kepada para pelaku.

“Praktik illegal logging, menimbulkan dampak negatif yang cukup besar seperti banjir, tanah longsor serta pemanasan global. Jadi siapapun pelakunya akan ditindak tegas,” tandas dia.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *