Soal Pembebasan HGU Sempadan Pantai, Jangan Kangkangi Perpres!

PEWARTA : DIA
SELASA 29 MEI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko terus mengambil langkah dan tuntutan terkait pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Muko yang masuk dalam kasawan sempadan pantai. Dan Senin (28/5), sesuai dengan rencana, DPRD Mukomuko menggelar hearing bersama di gedung Sekretariat DPRD.

Hearing dihadiri pihak KRM, Ketua dan anggota DPRD, pejabat Setdakab Mukomuko, perwakilan dari BPN Mukomuko dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat tersebut, pihak KRM menekankan agar proses pembebasan HGU tetap dilaksanakan mesti Perda RTRW masih dalam tahap revisi.

KRM meminta agar pihak yang terkait tidak mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 yang diyakini merupakan peraturan yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat terkait masalah sempadan pantai. KRM memberi deadline waktu beberapa waktu kedepan kepada Pemkab Mukomuko dan pihak terkait untuk segera membebaskan kawasan HGU di sempadan pantai. Jika tidak, maka pihak KRM bakal mengambil langkah selanjutnya. Bukan tidak mungkin nantinya akan langsung mendatangi pihak pusat.

“Kita sudah mengikuti hearing bersama. Dan hasilnya memang ada kesepakatan terkait pembebasan HGU yang masuk dalam kawasan sempadan pantai. Kendalanya ada di Perda RTRW, namun kami meminta agar pihak Pemkab dan yang terkait mengacu pada perpres. Aturannya jelas, dan HGU tersebut harus segera dibebaskan. Kami yakin semua pada mengetahui kalau perpres itu lebih kuat dari perda RTRW. Kalau juga tidak ada tindakan lebih lanjut, kami akan mengambil langkah selanjutnya,’’ kata Ketua KRM, Yuliasman.

Ditambahkannya, pihak DPRD ditekankan untuk menyukseskan rencana tersebut dan ikut memperjuangkannya. Diprediksi sesuai dengan ketetapan perpres dan perda, luas HGU yang masuk kawasan sempadan pantai mencapai 140 hektare lebih. Jika hal itu terealisasi, maka lahan akan digunakan untuk kepentingan daerah.

‘’Dewan harus memperjuangkan, jangan lemah dalam masalah ini. Kami sudah mengumpulkan seluruh datanya. Jangan sampai menunggu revisi RTRW, kalau bias tahun ini dapat terealisasi. Kalau tuntas, kami yakin lahan tersebut bias digunakan untuk daerah. Misalnya untuk kawasan wisata, rest area atau kegiatan usaha swasta lainnya. Yang jelas, kami minta pemkab dan dewan memperjuangkan masalah ini,’’ imbuh Yuliasman, diamini M Isbowo, Saprin dan Junaidi, anggota KRM.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST memastikan masalah tersebut akan diperjuangkan. Pihaknya beserta anggota komisi 1 dan 2 akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Ia memastikan secepatnya akan mengambil tindakan untuk penyelesaian masalah tersebut.

‘’Sesuai dengan tuntutan KRM, kita akan perjuangkan. Semua itu memang sudah ada dalam pembahasan dan secepatnya akan kami tindaklanjuti. Prosesnya, kami akan melakukan pembahasan dengan pemkab, BPN, pihak perusahaan dan dinas terkait,’’ kata Armansyah.

Sementara, Yunus, perwakilan dari BPN Mukomuko tak menampik adanya wacana pembebasan kawasan HGU yang berada di sempadan pantai. Menurutnya, pihak BPN telah berkoordinasi dengan Pemkab Mukomuko. Terkait, masalah pembebasan HGU, jika semua pihak memperjuangkannya, diyakini bakal terealisasi.

‘’Memang saat ini masih dalam pembahasan untuk perpanjangan HGU. Dan dalam waktu dekat BPN pusat akan turun dan pastinya melibatkan pemda. Soal pembebasan HGU di sempadan pantai bias saja diperjuangkan. Dan memang itu sudah masuk dalam peraturan. Soal teknisnya nanti, tentu semua pihak yang terkait akan dilibatkan. Termasuk luasan wilayah yang nantinya akan dibebaskan,’’ pungkas Yunus.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *