Wow ! TPP PNS UPTD di Mukomuko Dipotong 20 Persen

Ketua LSM LIRA Mukomuko, Salman Alfarisi (foto: yadi)

PEWARTA : DIA
SABTU 5 MEI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Pencairan triwulan pertama Tunjangan/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak januari – maret 2018, bagi PNS UPTD di lingkungan Dinas pendidikan Mukomuko diduga dipotong masing-masing sebesar Rp 100 Ribu atau 20 persen perbulan.

Besaran yang diterima oleh masing-masing PNS ini sejatinya sebesar Rp 500 ribu perbulan. Sedangkan jumlah PNS penerima TPP diperkirakan sebanyak 80 orang. Jika dikalkulasikan selama tiga bulan, maka total dana yang dipungut mencapai Rp 24 juta.

Alasan pemotongan sendiri yakni untuk biaya administrasi pembuatan laporan TPP pegawai setiap bulannya. Hal tersebut jelas membebani pegawai dan telah melanggar peraturan.

“Saya sangat kecewa karena adanya pemotongan itu. Karena nilainya lumayan besar. Jumlahnya Rp 300 ribu per triwulan. Belum tahu apa tujuannya, yang jelas kami keberatan,” ungkap salah seorang PNS (nama ada pada redaksi).

Terkait laporan, ia menambahman bahwa sebagian besar pegawai telah membuatnya. Namun, pihak UPTD menolak dengan alasan yang tidak jelas. Menurutnya, pihak UPTD yang membuat laporan dan meminta sejumlah uang kepada setiap pegawai.

“Kami sudah ada yang membuat laporan, malah ditolak. Jadi pihak UPTD yang membuatkan laporan itu, makanya TPP kami dipotong. Inikan membingungkan sekali. Kami sudah melapor kepada pihak terkait, semoga dapat ditindaklanjuti,” imbuh dia.

Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Mukomuko, Salman Alfarisi mengaku telah menerima laporan dari salah seorang pegawai UPTD. Ia langsung mengkonfirmasikannya. Bahkan, telah berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Kita terima laporan itu dan langsung konfirmasi. Alasannya kurang masuk akal. Pihak UPTD mengaku pemotongan itu berdasarkan kesepakatan. Tetapi kok masih ada yang melapor. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak berwajib dan menunggu hasilnya,” kata Salman.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD setempat, Taufik menegaskan bahwa pihaknya mengakui adanya dugaan pemotongan itu. Menurutya, pemotongan berdasarkan kesepakatan bersama. Rinciannya untuk upah pembuatan laporan yang dikerjakan pihak UPTD.

“Kami tanyakan langsung sama staf dan pegawai memang ada pemotongan. Dan itu sudah ada kesepakatannya antara pegawai penerima tunjangan dan si pembuat laporan. Soal menyalahi aturan, ya akan kami tinjau kembali nantinya,” singkatnya.

Editor : Uj Thahar

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *