Giliran Istri Mantan Bupati Mukomuko Ditangkap Tim Kejagung

PEWARTA : DIA

RABU 18 JULI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Setelah menangkap mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, tim gabungan kejaksaan menangkap istri Ichwan, yaitu Rosna binti Sahidan. Penangkapan itu dilakukan setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang memvonis Rosna 6 tahun penjara.

Rosna ditangkap Selasa (17/7) di rumahnya, Jl Minangkabau, Setiabudi, Jaksel, sekitar pukul 14.30 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Ditangkap siang sekitar pukul 14.30 WIB,” ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka.

Jan mengatakan Rosna merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan warga miskin atau dana untuk pemberantasan kemiskinan. Korupsi itu dilakukan saat Rosna menjabat anggota DPRD Bengkulu Periode 2014-2019.

“Rosna terpidana dalam perkara korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan kemiskinan, Bappeda, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2011, 2012, 2013 serta perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014,” ujar Jan.

Ichwan sebelumnya ditangkap di Mal Arion, Jakarta Timur, Selasa (17/7) sekitar pukul 11.50 WIB tadi. Penangkapan Ichwan berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017. Suami Rosna itu masih berstatus tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran.

Penangkapan Rosna dan Ichwan merupakan bagian dari Operasi Tangkap Buron dengan sandi Tabur 31.1 yang sedang digalakkan kejaksaan.

“Tangkapan ini merupakan buron ke-132 yang ditangkap dalam Operasi Tabur,” tutup Jan.(sumber: detik.com)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *